ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA PENGAJARAN QURAN (LPQ)
AL HURRIYYAH IPB
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
Muqaddimah
Negara Indonesia belum henti-hentinya mengalami goncangan dan
ketidakstabilan dalam setiap sektor. Jatuhnya tatanan kehidupan bangsa
Indonesia mengakibatkan melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat
Indonesia terhadap sesamanya. Maka, disinilah peran agama harus selalu diutamakan termasuk dalam masa sulit seperti
ini.
Al-Qur’an sebagai pedoman umat
manusia, sudah selayaknya dan wajib hukumnya untuk kita pelajari isi dari Al-Qur’an
itu sendiri, Al-Qur’an diturunkan Allah Swt untuk menjadi pedoman, tuntunan,
dan penyelesaian dari segala permasalahan umat manusia.
Manusia dengan segala potensi yang
dimilikinya merupakan anugerah dari Allah Swt yang harus senantiasa diarahkan
dan dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan dirinya mencapai cita-cita
perjuangan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam Ridho Allah Swt.
Salah satunya dalam mempelajari Al-Qur’an baik dari segi membaca, mentadaburi
dan mengamalkan Al-Qur’an.
Menyikapi keadaan seperti ini,
sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaaan bernama Lembaga
Pengajaran Quran (LPQ) Al Hurriyyah IPB merasa terpanggil untuk memberikan
kontribusi dan motivasi belajar dalam bidang belajar membaca Al-Qur’an bagi
civitas akademika IPB yang belum dapat membaca atau memperbaiki bacaan Al-Qur’an.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga
Pengajaran Qur’an (LPQ) Al Hurriyyah
Institut Pertanian Bogor yang disingkat
menjadi LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 2
Waktu
LPQ Al Hurriyyah IPB
didirikan pada tahun 2001 dan keberadaannya berlangsung sampai waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
LPQ Al Hurriyyah IPB
berkedudukan di lingkungan Masjid Al Hurriyyah
Institut Pertanian Bogor.
BAB II
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 4
Landasan
LPQ
Al Hurriyyah IPB berlandaskan
kepada Al-Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 5
Asas
LPQ
Al Hurriyyah IPB berasaskan
Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Visi LPQ Al Hurriyyah IPB adalah mewujudkan
kehidupan kampus
Institut
Pertanian Bogor yang Qur’ani.
Pasal 7
Misi
Misi LPQ Al Hurriyyah
IPB adalah :
- Mempunyai
mekanisme kaderisasi instruktur tahsin
- Menjadi
lembaga sertifikasi baca Al-
Qur’an di IPB
- Memiliki
mekanisme pengelolaan tahfidz yang baku
- Membidik dan
membina kader-kader mujawwad pilihan
- Mengelola
fungsi pembinaan santri
dalam hal pemahaman nilai-nilai qur’an
- Mengoptimalkan
syiar Al-Qur’an melalui
media informasi
BAB IV
KEDAULATAN, SIFAT, STATUS, DAN
FUNGSI
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan LPQ Al Hurriyyah
IPB berada pada keputusan Musyawarah Besar LPQ Al
Hurriyyah IPB.
Pasal 9
Sifat
LPQ
Al Hurriyyah IPB memiliki
sifat organisasi Lembaga Semi
Otonom
(LSO) intrakampus.
Pasal 10
Status
LPQ
Al Hurriyyah IPB merupakan lembaga
semi otonom yang berada di bawah naungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al
Hurriyyah IPB.
Pasal 11
Fungsi
LPQ Al
Hurriyyah IPB berfungsi sebagai lembaga yang membidangi pengajaran Al-Qur’an
bagi civitas akademika IPB.
BAB V
PERANGKAT
LEMBAGA
Pasal 12
Majelis
Syuro
Majelis Syuro adalah orang yang ditunjuk oleh
DKM AL Hurriyyah IPB berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DKM AL
Hurriyyah IPB.
Pasal
13
Pengurus
Pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB adalah mahasiswa strata 1 IPB yang telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 14
Keanggotaan
Anggota LPQ
Al Hurriyyah IPB adalah civitas akademika IPB yang
terdaftar sebagai santri di LPQ Al Hurriyyah IPB.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN KEKUASAAN
Pasal 15
Musyawarah
Musyawarah terdiri atas :
1. Musyawarah
Besar;
2. Musyawarah Besar Istimewa;
3. Musyawarah Kerja;
4. Musyawarah Pimpinan;
5. Musyawarah General;
6. Musyawarah Departemen;
7. Musyawarah Khusus.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Pendapatan
Keuangan LPQ Al Hurriyyah IPB diperoleh dari:
1.
Dana
dari DKM Al Hurriyyah;
2.
Dana dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Hurriyyah
IPB;
3.
Kontribusi
anggota LPQ Al
Hurriyyah IPB;
4.
Sumber
lainnya yang sah, halal, tidak mengikat dan sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 17
Pengelolaan dan Pengeluaran
1. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh
bendahara di bawah tanggung jawab ketua.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan
secara transparan dan teraudit secara berkala.
3. Keuangan LPQ Al Hurriyyah IPB seluruhnya digunakan untuk
kepentingan umat.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Lembaga
Perubahan anggaran dasar dan
pembubaran lembaga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Istimewa LPQ
Al Hurriyyah IPB yang
dimaksudkan untuk kepentingan tersebut dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnyan
½ n + 1 dari jumlah pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 19
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga LPQ
Al Hurriyyah IPB.
Ditetapkan
pada Musyawarah Besar LPQ Al Hurriyyah IPB
Bogor, 1 Januari 2013
Pukul 14.08
Pimpinan Musyawarah Besar LPQ Al
Hurriyyah IPB
Agit Supriadi
NIM.F44100021

ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA PENGAJARAN QUR’AN AL HURRIYYAH
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Definisi
LPQ
Al Hurriyyah IPB merupakan lembaga dengan aktivitas utamanya adalah pengajaran Al-Qur’an yang
mempunyai ruang lingkup di dalam kampus IPB.
Pasal 2
Bentuk
Bentuk
LPQ Al Hurriyyah IPB merupakan lembaga semi otonom di
bawah naungan DKM Al
Hurriyyah IPB.
Pasal 3
Status
Status
LPQ Al Hurriyyah IPB merupakan lembaga yang berstatus independen.
BAB II
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 4
Ketentuan
Umum
1. Atribut LPQ Al Hurriyyah IPB merupakan ciri
khas LPQ Al Hurriyyah
IPB.
2. Atribut
LPQ Al Hurriyyah IPB berguna sebagai media pemersatu cipta, rasa, dan karsa
serta merupakan manifestasi rasa memiliki terhadap LPQ Al Hurriyyah IPB.
3. Atribut
LPQ Al Hurriyyah IPB
terdiri atas lambang dan
bendera.
Pasal 5
Bentuk dan Deskripsi
Lambang

Lambang LPQ Al Hurriyyah IPB terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai maksud sebagai berikut :
1. Gambar
logo IPB yang memancarkan cahaya keluar dari Al-Qur`an menunjukan bahwa visi
dan misi LPQ adalah mengajarkan Al-Qur`an bagi civitas akademika IPB sehingga
cahaya keagungan islam akan memancar darinya;
2.
Tulisan
“LEMBAGA
PENGAJARAN QUR`AN AL HURRIYYAH INSTITUT PERTANIAN BOGOR “
adalah nama lembaga. Tulisan ini ditulis dengan jenis huruf Arial;
3.
Bentuk lambang LPQ Al Hurriyyah IPB adalah lingkaran
menunjukan kesolidan dan keteraturan sunatullah;
4.
Warna
hijau pada latar logo bermakna keteduhan, ketenangan, dan keharmonisan.
Sedangkan warna kuning pada logo melambangkan cahaya keagungan islam.
Pasal 6
Bentuk dan
Deskripsi Bendera

1.
Bendera LPQ Al Hurriyyah IPB mempunyai warna
dasar putih dengan lambang LPQ
Al Hurriyyah IPB di bagian tengah.
2.
Bendera LPQ Al Hurriyyah IPB digunakan pada
acara-acara LPQ Al Hurriyyah
IPB.
3. Bendera
LPQ Al Hurriyyah IPB
berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar yaitu 1,5 : 1.
4. Warna putih pada latar bendera bermakna melambangkan
kesucian LPQ Al Hurriyyah
IPB dalam mencapai tujuannya.
BAB III
MAJELIS SYURO
Pasal 7
Ketentuan Jabatan
Majelis Syuro LPQ Al
Hurriyyah IPB ditetapkan dan diberhentikan oleh DKM Al Hurriyyah IPB
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1. Majelis Syuro LPQ Al Hurriyyah IPB bertugas mengayomi jalannya LPQ Al Hurriyyah IPB;
- Majelis syuro LPQ
Al Hurriyyah IPB berwenang menetapkan dan memberhentikan
pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Komposisi
Pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB terdiri
dari :
1.
Ketua;
2.
Pengurus
Inti yang terdiri
dari:
Koordinator
Akhwat, sekretaris, bendahara, para ketua dan sekretaris departemen;
3.
Staf Departemen.
Pasal 10
Ketentuan
Jabatan
1. Pengurus
LPQ Al Hurriyyah IPB ditetapkan
dan
diberhentikan
oleh
Majelis syuro atau yang
mewakili dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Istimewa LPQ Al Hurriyyah IPB.
2. Pengurus inti dan
staf departemen dipilih oleh ketua dalam mekanisme tertentu.
3. Syarat menjadi pengurus adalah mahasiswa yang telah
mengikuti
mekanisme rekrutmen yang diselenggarakan
oleh LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 11
Tugas
dan
Wewenang
1.
Ketua
bertugas
dan
berwenang:
a.
Memutuskan
serta
menetapkan
setiap
kebijakan LPQ Al Hurriyyah IPB
secara adil dan proporsional;
b.
Melaksanakan dan menjunjung tinggi
ketentuan dan peraturan LPQ Al Hurriyyah IPB ;
c.
Membuat putusan yang dianggap perlu
dalam melaksanakan GBHK
LPQ Al Hurriyyah IPB;
d.
Mewakili
LPQ Al Hurriyyah IPB baik ke dalam maupun ke luar kampus;
e.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan dan
ketetapan-ketepatan lainnya yang telah ditetapkan Musyawarah Besar LPQ Al Hurriyyah IPB yang ada hubungannya
dengan jalannya lembaga;
f.
Bertanggung jawab kepada Musyawarah
Besar LPQ Al Hurriyyah IPB;
g.
Menjalin koordinasi dengan Majelis Syuro
LPQ Al Hurriyyah IPB menyangkut
kebijakan-kebijakan lembaga;
h.
Mengajukan usulan rancangan perubahan
konstitusi kepada Majelis Syuro
LPQ Al Hurriyyah IPB.
2.
Pengurus Inti bertugas dan berwenang :
a.
Memberikan pertimbangan dalam memutuskan serta menetapkan setiap
kebijakan LPQ Al Hurriyyah
IPB
secara proporsional dan adil sesuai program kerja yang telah sesuai dengan
garis-garis besar haluan kerja LPQ
Al Hurriyyah IPB;
b.
Menjalankan kebijakan-kebijakan ketua, setiap
misi
lembaga,
dan hasil keputusan musyawarah besar.
3.
Staf
departemen bertugas menjalankan kebijakan-kebijakan ketua departemen, setiap
misi lembaga, dan hasil keputusan musyawarah besar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Status
Anggota
1.
Status
anggota diperoleh melalui pendaftaran dengan melengkapi persyaratan tertentu.
2.
Status keanggotaan LPQ Al Hurriyyah IPB dapat hilang
karena:
a. Keluar
dari agama Islam;
b. Mencemarkan
nama baik LPQ
Al Hurriyyah IPB;
c. Telah diwisuda dari LPQ Al Hurriyyah IPB;
d. Hilangnya
status sebagai civitas akademika IPB;
e. Mengundurkan diri dari LPQ Al Hurriyyah IPB;
f. Mendapatkan sanksi lembaga;
g. Sakit yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan
keanggotaan;
h. Meninggal
dunia.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Hak Anggota
Hak Anggota LPQ Al Hurriyyah IPB:
1. Mendapatkan
pengajaran Qur’an;
2. Mendapatkan pembinaan spiritual dan intelektual untuk membentuk kepribadian yang Qur’ani;
3. Memberikan saran berupa lisan maupun tulisan;
4. Mendapatkan rekomendasi menjadi pengurus.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota LPQ Al
Hurriyyah IPB:
1.
Setiap
anggota
wajib
menaati
peraturan
lembaga;
2.
Setiap
anggota
wajib
menjaga
nama
baik
lembaga.
BAB VII
MUSYAWARAH
DAN KEKUASAAN
Pasal 15
Musyawarah Besar
1.
Status
a.
Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi
dalam LPQ Al Hurriyyah IPB
yang dihadiri oleh Majelis Syuro LPQ Al Hurriyyah IPB atau yang mewakili, pengurus
dan
calon pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB.
b.
Musyawarah Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Wewenang
a.
Meminta,
mendengarkan, mengevaluasi,
dan
mengesahkan
laporan pertanggungjawaban ketua LPQ Al Hurriyyah IPB;
b.
Memberhentikan ketua, koordinator
akhwat, pengurus inti, dan staf LPQ Al Hurriyyah IPB periode kepengurusan
sebelumnya;
c.
Menetapkan
ketua,
koordinator akhwat, pengurus inti, dan staf LPQ Al Hurriyyah IPB periode
kepengurusan
berikutnya;
d.
Menetapkan
anggaran
dasar, anggaran
rumah
tangga, garis-garis
besar haluan kerja,
mekanisme kerja , dan rekomendasi LPQ Al Hurriyyah IPB;
Pasal 16
Musyawarah
Besar Istimewa
Musyawarah Besar Istimewa
adalah
suatu
Musyawarah Besar yang
diselenggarakan jika terdapat hal-hal yang luar
biasa
dengan
pertimbangan Majelis Syuro
LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 17
Musyawarah
Kerja
1. Status
a.
Musyawarah
kerja
merupakan
musyawarah yang dilaksanakan
untuk
merencanakan program kerja.
b.
Musyawarah
kerja
dilaksanakan
minimal satu
kali dalam
satu periode kepengurusan.
2. Wewenang
a.
Menetapkan
program kerja untuk satu periode kepengurusan;
b.
Menjabarkan
garis-garis
besar haluan kerja untuk satu periode kepengurusan;
c.
Meninjau
kembali program-program
kerja yang akan dilaksanakan.
Pasal 18
Musyawarah
Pimpinan
1.
Musyawarah Pimpinan dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
2.
Musyawarah
Pimpinan dipimpin oleh ketua LPQ Al
Hurriyyah IPB atau yang mewakili, dan dihadiri oleh :
a. Koordinator akhwat;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Ketua departemen dan sekretaris departemen atau yang mewakilinya;
e. Undangan.
3.
Tujuan Musyawarah Pimpinan adalah :
a. Melaporkan
perkembangan departemen;
b. Menyinergikan
kerja departemen;
c. Mencari solusi masalah dari setiap departemen;
d. Membuat keputusan terkait pelaksanaan program
kerja LPQ Al Hurriyyah IPB;
e.
Mempersiapkan
Musyawarah General;
f. Mempererat ukhuwah antar pimpinan departemen.
Pasal 19
Musyawarah
General
1.
Musyawarah
General dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan.
2.
Musyawarah
General dipimpin oleh ketua LPQ Al Hurriyyah IPB atau yang mewakili.
3.
Musyawarah General dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½n+1 dari jumlah pengurus
LPQ Al Hurriyyah IPB
4.
Tujuan
Musyawarah General adalah :
a.
Mensosialisasikan kegiatan-kegiatan LPQ Al Hurriyyah IPB;
b.
Sebagai
sarana silaturahim pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB;
c. Mengevaluasi kinerja LPQ Al Hurriyyah IPB secara keseluruhan.
Pasal 20
Musyawarah
Departemen
1. Musyawarah departemen adalah musyawarah yang
dilaksanakan oleh masing-masing departemen yang ada di LPQ Al Hurriyyah IPB.
2.
Musyawarah Departemen dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua pekan kecuali
pada masa ujian atau libur akademik.
3.
Musyawarah
Departemen dipimpin oleh ketua departemen atau yang mewakili dan dihadiri oleh
pengurus departemen tersebut.
4.
Tujuan
Musyawarah Departemen adalah :
a) Melaporkan perkembangan departemen;
b) Membahas program kerja;
c) Mengevaluasi internal departemen;
d) Silaturahim pengurus
departemen.
Pasal 21
Musyawarah
Khusus
1. Status
- Musyawarah khusus adalah musyawarah yang dihadiri
oleh
pengurus
tertentu.
b. Musyawarah khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan tertentu atas instruksi/ persetujuan ketua LPQ AL
Hurriyyah IPB.
2. Wewenang
Menjabarkan
dan
memutuskan
kebijakan
dalam
hal yang berkaitan
dengan
musyawarah
yang dilaksanakan tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
Perubahan
anggaran
rumah
tangga LPQ Al Hurriyyah IPB hanya bisa dilakukan dalam Musyawarah Besar LPQ Al Hurriyyah IPB atau
Musyawarah Besar Istimewa LPQ Al Hurriyyah IPB.
Pasal 23
Lain-Lain
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur oleh kebijakan yang dikeluarkan
oleh
pengurus LPQ Al Hurriyyah IPB.
Ditetapkan
pada Musyawarah Besar LPQ Al Hurriyyah IPB
Bogor,
1 Januari 2013
Pukul 15.18 WIB
Pimpinan
Musyawarah Besar LPQ Al Hurriyyah IPB
Agit
Supriadi
NIM.F44100021
afwan, izin copy paste untuk referensi ya... :)
BalasHapusizin copy untuk referensi min
BalasHapusijin copy untuk referensi
BalasHapusijin copy untuk referensi
BalasHapusizin copy untuk referensi ya akhi
BalasHapusMohon ijin copy sbg referensi. Terimakasih
BalasHapusIzin copy paste...
BalasHapusizin copy pasti untuk bahan membuat AD ART LPQ... syukron
BalasHapus